1.611 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Bundaran Patung Kuda Sore Ini
Ia pun menghimbau agar massa aksi dapat menyampaikan aspirasinya secara tertib dan tidak menganggu kepentingan umum lainnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.611 aparat gabungan bakal dikerahkan guna mengamankan jalannya aksi unjuk rasa elemen mahasiswa yang bakal digelar di area Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jum'at (20/10/2023) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa ribuan personel itu terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami akan menerjunkan pasukan dalam aksi penyampaian aspirasi teman-teman mahahsiswa siang ini sejumlah 1.611 personel," ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Jum'at (20/10/2023).
Untuk titik pengamanan sendiri, Susatyo mengatakan bahwa nantinya akan difokuskan di beberapa titik diantaranya kawasan Patung Kuda, Jalan Sudirman dan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Gelar Demo, BEM Nusantara: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tabrak Konstitusi
Ia pun menghimbau agar massa aksi dapat menyampaikan aspirasinya secara tertib dan tidak menganggu kepentingan umum lainnya.
"Semoga aksi ini berjalan dengan tertib dan lancar. Serta mematuhi batasan waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya dalam aksi di gedung MK Senin (16/10/2023) lalu, Presiden BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan MK.
BEM UI juga menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan dan memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.
Menurut Melki, sudah saatnya masyarakat untuk menyetop berbagai penindasan, kejahatan dan mulai untuk bergerak melawan.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," tegas dia.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.