Waria di Bekasi Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas, Sempat Disekap Tiga Hari di Warung Kosong
Kasus itu berawal saat Alfi menjadi korban kecelakaan di kawasan tersebut
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) ditangkap polisi karena menganiaya Alfi Kusbian (20) hingga tewas di sebuah warung kosong di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus itu berawal saat Alfi menjadi korban kecelakaan di kawasan tersebut. Saat itu, pelaku berpura-pura menyelematkan korban dengan membawanya dari lokasi kecelakaan.
Namun, bukannya dibawa ke rumah sakit, pelaku malah membawa korban ke sebuah warung kosong dan disekap selama tiga hari.
Baca juga: Gara-gara Dilarang Lihat Tiktok, Pria di Kabupaten Bogor Aniaya Istri hingga Tewas
"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara A.P dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Pelaku membawa korban yang dalam kondisi terluka dari lokasi kecelakaan dengan menggunakan angkutan umum saat itu, Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.
Setelah sampai di warung, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya.
Putu menjelaskan pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit dan malah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.
"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul," jelasnya.
Setelah mendapatkan hasil otopsi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya pelaku mengakui jika melakukan penganiayaan ke korban.
Baca juga: Kesal Dilihati, Siswa SMP di Banyuwangi Aniaya Teman hingga Tangannya Retak, Aksinya Diketahui Warga
"Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.