BREAKING NEWS: Suami Istri di Tangerang Bobol Bank Rp 5,1 Miliar Pakai 41 KTP Palsu
Suami istri di Kota Tangerang Provinsi Banten membobol bank milik pemerintah hingga Rp 5,1 miliar menggunakan KTP palsu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami istri di Kota Tangerang Provinsi Banten membobol bank milik pemerintah hingga Rp 5,1 miliar menggunakan KTP palsu.
Sang istri berinisial FRW (38) dan suaminya HS (40).
FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, sebagai priority banking officer (PBO).
FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.
Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.
Baca juga: Terjerat Utang Pinjol Rp20 Juta, Sejoli di Sidoarjo Bobol Mesin ATM Menggunakan Alat Las
Bobol Kartu Kredit
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pegawai bank itu menyalahgunakan wewenangnya.
Pelaku membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.
"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.
Didik menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda.
HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.
Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.
"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.
Tarik dana di kartu kredit
Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.
Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain.
Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.
"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.
Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)
Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Begini Modus Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang