Kronologi Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Pelaku Teman Lama, Ini Motifnya
Anggota Polda Metro Jaya nyaris tewas karena menjadi korban percobaan pembunuhan. Pelaku merupakan teman lama korban.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Bripka Taufan Febriyanto yang dalam kondisi tertekan, lantas menuruti permintaan pelaku.
Setelah itu, para tersangka meminta uang senilai Rp500 juta dan disepakati oleh Bripka Taufan.
Bripka Taufan kemudian memenuhi permintaan tersebut, namun mengatakan ia akan menjual mobilnya lebih dulu.
Percobaan pembunuhan tersebut lantas berakhir karena para tersangka melepaskan korban setelah mendengar janjinya.
"Tersangka N meminta sejumlah uang kepada korban. Karena merasa tertekan dan takut, saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi perimintaan dari tersangka terkait uang Rp500 juta," beber Rio.
Baca juga: Wanita di Pasuruan Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar Mandi, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
"Korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," sambung dia.
Setibanya di rumah, korban yang masih ketakutan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga.
Tak hanya itu, korban juga melapor ke Polres Metro Tangerang Kota sehari setelah kejadian.
"Karena korban merasa takut dan tertekan, langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Rio.
Ketiga tersangka lantas ditangkap. AI dan N diamankan di kediaman masing-masing, sedangkan S di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Tersangka AI dan N hendak melahirkan diri melalui atap rumah. Namun, perbuatan diketahui dan dilakukan pengajaran."
"Akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam, dan beberapa potongan tali ties," kata Rio.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Rio.