UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen
DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023), sedangkan buruh mogok massal jika tuntutan 15 persen tidak dikabulkan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan ditetakan hari ini, Jumat (17/11/2023), berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan.
Sidang Dewan Pengupahan akan dihadiri para pengusaha dan serikat buruh dalam menetapkan UMP DKI Jakarta 2024.
"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (15/11/2023) dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 akan tetap naik sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
Baca juga: DKI Jakarta Putuskan UMP 2024 Besok Jumat, 17 November 2023
Kenaikan UMP 2024 ini juga mencakup tiga hal, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.
Buruh Ancam Mogok Jika UMP Tak Naik 15 Persen
Sementara itu, buruh mengancam mogok massal bila tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dipenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang ngotot meminta UMP 2023 naik 15 persen.
“Persiapkan mogok nasional dua hari stop produksi di seluruh Indonesia. Lima juta buruh bergabung mogok nasional antara tanggal 30 November sampai 13 Desember 2023,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (10/11/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Adanya tuntutan seperti itu, Hari Nugraha menjabarkan bahwa pihaknya tak bisa begitu saja mengabulkan permintaan para buruh tersebut.
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2023, DKI Jakarta Peringkat Satu, Disusul Babel dan Sulut
“Kita sudah tahu, ada aturan mainnya. Di PP Nomor 51 Tahun 2023, rumusannya sudah ada,” kata Hari, Kamis (16/11/2023).
Ia juga mengatakan bahwa perhitungan kenaikan UMP 2024 tidak dapat keluar dari regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023.
Aturan itu untuk penengan dan mengakomodir usulab dari buruh dan pengusaha.
“Di Sidang Dewan Pengupahan pasti banyak argumen, dari pengusaha begini, buruh begini. Kalau besok lancar ya muncul satu angka yang kemudian direkomendasikan ke pak gubernur,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJakarta.com/Dionisius)(KompasTV/Dian)