4 Anggota Keluarga Curi 20 Motor Berbekal Pistol Mainan, 3 Pelaku Lainnya Masih Buron
Polsek Kebon Jeruk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Dalam hal ini ada empat orang yang berhasil ditangkap berinisial AM, WD, ST, dan AD yang ternyata masih satu keluarga.
Baca juga: VIRAL Video Maling di Cirebon Tersangkut di Plafon, Kakinya Bercahaya Saat Disorot Lampu Kamera
"Berhasil menangkap satu keluarga yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro, Kompol Sutrisno kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Sutrisno menyatakan setidaknya mereka beraksi mencuri sepeda motor milik warga kurang lebih sebanyak 20 kali.
"Mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di Jakarta Barat, dengan sembilan di antaranya terjadi di Kebon Jeruk," ujarnya.
Surtrisno menerangkan para pelaku menggunakan pistol mainan saat melakukan aksinya.
Di sisi lain, polisi juga menyita kunci yang digunakan untuk membobol sepeda motor.
"Para pelaku menggunakan pistol mainan sebagai alat untuk berjaga-jaga saat beraksi, meskipun belum ada laporan penggunaan senjata tersebut. Pistol tersebut berhasil diamankan dari pelaku pertama, AM," ungkapnya.
"Kepolisian berhasil menyita tujuh unit sepeda motor beserta barang bukti berupa magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, dan senjata mainan mirip senjata api," sambungnya.
Baca juga: Rumah Seorang Wartawan di Pamulang Tangsel Dibobol Maling, Cincin Nikah Hingga Laptop Dibawa Kabur
Saat ini, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya berinisial AR, NV, dan SJ yang masih buron.
Sementara untuk empat orang yang ditangkap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat.