Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Mahasiswi 19 Tahun Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Senilai Rp 5,1 Miliar

Polisi menetapkan seorang mahasiswi bernama Gischa Debora Aritona alias GDA (19) sebagai tersangka kasus penipuan konser band asal Inggris, Coldplay.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan Mahasiswi 19 Tahun Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Senilai Rp 5,1 Miliar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Gischa Debora Aritona alias GDA mahasiswi berusia 19 tahun tersangka kasus penipuan disertai penggelapan tiket konser Coldplay saat dihadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang mahasiswi bernama Gischa Debora Aritona alias GDA (19) sebagai tersangka kasus penipuan disertai penggelapan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan GDA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menerima enam laporan polisi perihal kasus penipuan tersebut.

Pelaku disebut melakukan penipuan hingga merugikan sejumlah korbannya total senilai Rp 5,1 miliar.

"Sehingga pada Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin," jelas Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).

Adapun modus yang digunakan Ghisca saat menipu korbannya yakni berawal saat dirinya ikut mencari atau war tiket Coldplay pada medio Mei 2023 lalu.

Baca juga: Cerita korban penipuan tiket konser Coldplay dari pelaku GA - Saya enggak bakal percaya calo lagi

Kemudian Gischa menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi resseler tiket tersebut dengan dalih tiket bakal diberikan jelang konser dimulai.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, tersangka pun juga mengelabui para korbannya dengan mengaku dirinya mengenal langsung pihak promotor.

"Padahal sampai bulan Mei hingga November tidak ada kominikasi apapun dengan pihak perantara ataupun tiket dan sebagainya," jelas Susatyo.

Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, bahwa tersangka mampu meraup Rp 5,1 miliar itu dari hasil penjualan tsebanyak 2.268 tiket.

Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, YLKI Minta Penyelenggara Tanggung Jawab

"Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


"Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas