Warga Kayumanis Jadi Korban Pengeroyokan Saat Insiden Tawuran Remaja di Matraman Jakarta Timur
Aksi tawuran remaja di Matraman, Jakarta Timur, menyebabkan satu warga Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, meninggal dunia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi tawuran remaja di Matraman, Jakarta Timur, Minggu, 19 November 2023 menyebabkan satu warga Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, meninggal dunia.
Warga bernama Andriano Michael Hukom (29) tersebut menjadi korban pengeroyokan massa tawuran hingga koma saat berupaya melerai aksi tawuran mereka di Jalan Kayumanis VII, Gang Sengon I, RT 01/RW 07, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Pandjaitan polisi sudah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan Andriano yang seluruhnya masih berusia remaja, yakni MAS (18), MR (19), dan IM (17).
Ketiga pelaku merupakan warga Jalan Palmeriam, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Kami telah meringkus tiga pelaku yang masih remaja tersebut, yakni inisial MAS, MR, dan IM,” kata Mobri dalam jumpa pers di Mapolsek Matraman, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya, Mobri menuturkan ketiganya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman, Minggu (12/11/2023) dini hari.
Saat diamankan, polisi membawa berupa barang bukti satu unit ponsel genggam, rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian pelaku, bambu dengan panjang 180 sentimeter (cm) hingga hasil visum.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti juga yang sudah diamankan,” imbuhnya.
Baca juga: Tawuran Pelajar di Bogor Tewaskan 1 Orang, Polisi Bekuk 3 Pelaku, Kasus Dilimpahkan ke Polres
Mobri mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat dua kelompok remaja warga Kayumanis dan kelompok remaja Palmeriam melakukan tawuran.
Korban yang mengetahui hal tersebut kemudian berinisiatif membubarkan aksi tawuran tersebut.
Ketika melerai, kelompok dari Palmeriam justru berbalik arah menyerang hingga mengeroyok korban dengan bambu serta tangan kosong.
Imbasnya, korban mengalami koma saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan karena luka pada bagian kepala akibat pukulan keras menggunakan bambu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar yang Acungkan Celurit ke Satpam Saat Hendak Tawuran di Kalideres
Melihat korban dikeroyok, sejumlah warga langsung memisahkan aksi tersebut dan pelaku melarikan diri.
"Para pelaku tidak menerima tindakan korban yang membubarkan aksi tawuran. Para pelaku mengejar dan mengeroyok korban dengan menggunakan bambu yang mengakibatkan korban mengalami luka," lugasnya.
Pasca kejadian, Mobri mengungkapkan tim unit Reskrim Polsek Matraman yang dipimpin Iptu Mochamad Zen langsung dapat meringkus ketiga pelaku pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Kedua pelaku MAS dan MR ditahan di Mapolsek Matraman, sementara IM diititipkan di panti sosial di Cipayung Jakarta Timur karena masih di bawah umur.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Laporan reporter Rendy Rutama | Sumber: Warta Kota