Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sebut Perputaran Uang di Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 Miliar

PPATK mengungkap perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser band Coldplay senilai Rp 40 miliar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPATK Sebut Perputaran Uang di Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 Miliar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Gischa Debora Aritona alias GDA mahasiswi berusia 19 tahun tersangka kasus penipuan disertai penggelapan tiket konser Coldplay saat dihadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser band Coldplay nilainya sangat fantastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut nilai perputaran uang di rekening ghisca dari periode Mei-November 2023 mencapai Rp 40 miliar.

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp 40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp 30 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Ivan mengatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening milik Ghisca Debora Aritonang.

Baca juga: Profil Gischa Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay: Mahasiswi Kelas Internasional di Trisakti

Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus tersebut.

"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.

Beli Barang Bermerk

BERITA REKOMENDASI

Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.

Adapun dalam pengungkapan itu, Ghisca diketahui telah membelanjakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli sejumlah barang-barang bermerek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa barang-barang itu dibeli Ghisca sejak kurun waktu Mei hingga November 2023 setelah ia menerima uang pemesanan tiket tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan Mahasiswi 19 Tahun Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Senilai Rp 5,1 Miliar

Barang-barang bermerek itu pun kata Susatyo kini telah disita pihaknya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

"Total barang bukti ini kurang lebih Rp 600 juta," ujar Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).


Selain barang bernilai total Rp 600 juta, Ghisca juga diketahui telah menggunakan uang hasil pemesanan tiket itu untuk kebutuhan pribadi.

Adapun uang yang ia habiskan untuk keperluan pribadinya mencapai senilai Rp 2 miliar.

"Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman perkembangan uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas