Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Satpol PP sebagai Tersangka Buntut Kecelakaan Maut di Jakarta Utara
Polisi akhirnya menetapkan anggota Satpol PP berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan driver ojek online
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan anggota Satpol PP berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan driver ojek online berinisial T di Sunter Jaya, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
AH diketahui merupakan pengemudi mobil dinas Satpol PP yang pada saat kejadian menabrak T hingga terpental dari atas flvover hingga meninggal dunia.
"Berdasarkan olah TKP hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kemarin kami sudah tetapkan (AH Anggota Satpol PP) tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Kronologis Driver Ojol Tewas Terlempar Dari Flyover Usai Ditabrak Mobil Satpol PP di Jakarta Utara
Adapun kata Edy, AH dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) lantaran menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat korban meninggal dunia.
AH pun dijelaskan Kompol Edy terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Saat ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Satlantas," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan itu bisa terjadi berawal saat mobil Satpol PP melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Yos Sudarso.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Satpol PP tersebut oleng ke kiri dan kanan dan berujung menabrak dua orang pemotor yang melaju searah di depannya.
Baca juga: Penyebar Hoaks Satpol PP Bukittinggi Bekingi Tempat Prostitusi Minta Maaf
"Mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor pengendara saudara T dan kendaraan sepeda motor pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya," ungkap Edy.