Setuju Pembahasan RUU DKJ, Fraksi PKB: Kepala Daerah DKJ Harus Dipilih Rakyat
Fraksi PKB DPR DPRD DKI Jakarta menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR DPRD DKI Jakarta menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam RUU tersebut Fraksi PKB mengusulkan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari Gubernur, Wali Kota, Bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme Pemilu.
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme Pemilu,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam usai menyampaikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan Fraksi PKB memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta.
Baca juga: Jakarta Bakal Berubah Jadi DKJ, Wapres Maruf Amin Ungkap Rencana Pembentukan Dewan Regional
Menurutnya per tanggal 15 Februari 2024 mendatang, Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku.
“Jadi memang harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ibnu mengatakan Fraksi PKB sepakat jika Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara menjadi pusat perekonomian nasional. Kendati demikian Fraksi PKB tidak sepakat jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.
"Meskipun beralih fungsi menjadi pusat perekonomian nasional dengan menyediakan layanan jasa keuangan, dan pusat bisnis global namun dalam pandangan Fraksi PKB DKJ harus menjadi wilayah otonom yang menjamin hak-hak warganya secara demokratis,” tuturnya.
Ibnu mengungkapkan jika hanya berstatus sebagai wilayah administratif maka kewenangan memilih kepala daerah seperti Gubernur bisa dilakukan oleh Presiden.
Menurutnya situasi ini rentan memicu konflik kepentingan mengingat presiden merupakan figur politik yang punya agenda politik dan ekonomi tersendiri.
“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme Pemilu,” ujarnya.
Legislator asal Jatim VII ini mengatakan Fraksi PKB akan memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom dengan segala konsekuensi pada rapat-rapat pembahasan dengan pemerintah.
Fraksi PKB akan juga mengundang pakar, kelompok masyarakat, kalangan perguruan tinggi untuk memastikan subtansi RUU DKJ tidak menciderai hak-hak politik warga Jakarta.
“Kami akan concern memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom sehingga di sana ada penghormatan terhadap hak-hak dasar warga Jakarta untuk dipilih dan memilih para pimpinan daerahnya,” katanya.