Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bakar Istri di Jakarta Selatan, Dipicu Rasa Cemburu

Korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapati penanganan medis dan menjalani rawat inap.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami Bakar Istri di Jakarta Selatan, Dipicu Rasa Cemburu
Tribunnews.com
ilustrasi istri dibakar hidup-hidup 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang istri berinisial AM alami luka bakar hingga 70 persen usai dibakar oleh suaminya sendiri berinisial JK dengan menggunakan bensin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023) lalu di kediaman keduanya di Jalan Haryono RT04/10, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Mengenai kronologi kejadian, Bintoro menjelaskan bahwa JK tega membakar AM lantaran terbakar api cemburu usai melihat adanya pesan singkat dari pria lain di ponsel korban.

"Sehingga merasa cemburu dan langsung mengambil jerigen berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," ucap Bintoro dalam keteranganya, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Fakta Pembunuhan IRT di Cirebon: Pelakunya Mantan Suami hingga Motif gegara Cemburu

Korban yang mengalami hal tersebut lantas mengerang kesakitan dan berlari ke luar rumah dengan api yang masih berkobar seraya mencari pertolongan.

Kemudian para tetangga korban yang melihat itu pun langsung bergegas menolong sambil membasuh tubuh AM menggunakan sarung basah.

Berita Rekomendasi

"Ya setelah pembakaran (korban) langsung lari-lari keluar yang bersangkutan si korban kabur terlihat ada kobaran api. Dan kebetulan di sekitar masjid ada orang langsung diambil sarung dikasih air langsung ditutupin ke korban," ucapnya.

Akibat luka yang dialami, korban pun lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapati penanganan medis dan menjalani rawat inap.

"Karena (korban) mengalami luka bakar serius 70 persen yang dialami korban," jelasnya.

Sementara pelaku JK berhasil ditangkap selang beberapa hari setelah kejadian yakni 1 Desember 2023 usai sempat melarikan diri.

Alhasil kini JK pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas