Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akal-akalan Bengkel Mobil di Klapanunggal, Pelanggan Ganti Bodi, Malah Menjualnya ke Orang Lain

Polisi menangkap YR karena kedapatan menipu dan menggelapkan mobil Toyota Kijang 1984 milik pelanggannya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Akal-akalan Bengkel Mobil di Klapanunggal, Pelanggan Ganti Bodi, Malah Menjualnya ke Orang Lain
dok.
Petugas Polsek Klapanunggal, Bogor, menangkap YR, pemilik bengkel perbaikan bodi mobil di kawasan Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang diduga menipu pelanggannya. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Bogor membekuk pria berinisial YR, yang sehari-hari dikenal sebagai pemilik bengkel perbaikan bodi mobil di kawasan Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Polisi menangkap YR karena kedapatan menipu dan menggelapkan mobil Toyota Kijang 1984 milik pelanggannya.

Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri menjelaskan, kasus ini berawal dari korban yang hendak mengganti bodi mobilnya ke bengkel milik pelaku.

Namun setelah mobil ini dititipkan di bengkel pelaku untuk proses penggantian bodi mobil, pelaku malah menjualnya ke orang lain seharga Rp 11 Juta.

"Setelah bodi mobil tersebut diganti oleh pelaku, dijual kepada saudara T tanpa seizin pemiliknya," kata Iptu Silfi Adi Putri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Setelah korban melapor ke polisi, Unit Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Kemudian pada 30 November 2023, polisi menangkap YR di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal.

Baca juga: Bengkel Reparasi Mobil Tua di Semarang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Berita Rekomendasi

Sementara tersangka T yang diduga penadahnya sementara ini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Akal-akalan Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Agar Dipercaya Korban, Pakai Atribusi Agama di Medsos

"Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 35 Juta," kata Iptu Silfi Adi Putri.

Atas perbuatannya, Tersangka YR terancam jeratan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Laporan reporter Naufal Fauzy | Sumber: Tribunnews Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas