Kondisi Ibu di Jagakarsa yang 4 Anaknya Tewas Dibunuh Suami, LPSK akan Beri Perlindungan
Terungkap kondisi ibu di Jagakarsa yang 4 anaknya tewas dibunuh suami. Korban masih dirawat usai alami KDRT dan tak mengetahui anak-anaknya meninggal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial P (41) diduga membunuh 4 anaknya di dalam rumah kontrakan.
Jasad para korban ditemukan tetangga dalam kondisi membusuk di dalam rumah pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Sebelum melakukan pembunuhan, P sempat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial D, Sabtu (2/12/2023).
D saat ini masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena mengalami luka di bagian kepala.
Baca juga: Saat Ditemukan, Jasad 4 Anak di Jagakarsa dalam Keadaan Mulut dan Hidung Lebam
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan D belum mengetahui 4 anaknya tewas dibunuh oleh suaminya.
"Iya sepertinya (ibu korban belum tahu anak-anaknya meninggal)," ucapnya.
Menurutnya sangat beresiko jika memberitahu D terkait kematian anak-anaknya lantaran kondisi D belum stabil.
"Makanya sekarang rumah sakit mengunci semuanya agar tidak ada yang datang, supaya tidak mengganggu, jadi tidak buat (kondisi D) drop," paparnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengaku akan memberikan perlindungan ke D yang menjadi korban KDRT.
Petugas LPSK mendatangi keluarga D lantaran belum ada pengajuan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT.
"LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses," tandasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terakhir Ayah yang Diduga Tega Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa
LPSK akan memberikan sejumlah perlindungan jika keluarga D mengajukan permohonan lantaran secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.
"Karena prinsip perlindungn itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan."
"Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.