Nasib Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Terancam Hukuman Mati, Jalani Tes Kejiwaan
Berikut ini nasib Panca Darmansyah yang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat anaknya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Empat anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Panca Darmansyah (41).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa pada Minggu (3/12/2023) siang.
Jasad korban berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan Panca melakukan pembunuhan saat keempat anaknya dalam kondisi sadar.
"Dalam kondisi masih sadar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Terungkap Isi Laptop Panca, Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Rekaman saat Pembunuhan dan KDRT Istri
Nasib Ayah Bunuh 4 Anak
1. Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.
AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," katanya, Jumat (8/12/2023).
Bintoro menuturkan, Panca telah mengaku bahwa dirinya yang membunuh empat anaknya itu.
Bahkan, Panca mengaku membunuh empat anaknya secara bergantian.
"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun."
"Dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."
"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," papar Bintoro.
Baca juga: Kronologi Panca Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Dibekap lalu Jasadnya Ditata, Diberi Mainan
2. Terancam Hukuman Mati
AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.