Panca Darmansyah Rekam Pakai Kamera Pembunuhan 4 Anaknya
Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca melakukan pembunuhan itu dengan cara membekap mulut anaknya secara bergantian.
"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023).
Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.
Setelah korban dipastikan tak bernapas, kemudian tersangka melakukan hal yang sama kepada putri-putrinya yang lain hingga meregang nyawa.
"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan Panca sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.
Panca kini dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Panca Darmansyah, Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa
Aksinya Direkam
Panca merekam sendiri aksinya saat melakukan pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa laptop dan handphone (HP) di rumah kontrakan pelaku, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Panca sebelumnya merekam kejadian di rumah tersebut, sebelum dan saat membunuh empat anak kandungnya.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudari D," kata Bintoro.
Selain merekam aksi pembunuhan terhadap empat anaknya, pelaku juga merekam saat dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.
Sebagai informasi, sehari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, D istri pelaku dan juga ibu korban mengalami tindakan KDRT hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Deretan peristiwa itu, direkam dengan rapih oleh pelaku.
Adapun keempat anak pelaku berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1), dibunuh secara bergiliran dengan cara dibekap pada Minggu (3/12/2023).
Setelah melakukan pembunuhan itu, lanjut Bintoro, Panca sempat-sempatnya menata mainan favorit anak-anaknya.
Mainan tersebut ditata tepat disebelah jasad anak-anaknya, di dalam kamar rumah.
"Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," ujar dia.
Hanya saja, Bintoro tidak mengungkap alasan Panca menata mainan keempat anaknya itu.
Ia hanya memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus pembunuhan ini.
"Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya oleh Bapak Kapolres," ucap Bintoro.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, jasad empat anak tersebut ditemukan sudah membusuk di dalam kamar rumah, tiga hari kemudian setelah peristiwa pembunuhan berlangsung.
Jasad keempat anak itu, ditemukan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
"Terhadap keterangan tersangka dalam hal ini, saudara P yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian," kata Bintoro.
Pada saat peristiwa pembunuhan, Bintoro mengungkapkan Panca lebih dulu membunuh anak bungsunya yang berinisial AS dan berusia satu tahun.
Pemicu Awal
Di sisi lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi awal pemicu terjadinya pembunuhan empat anak ini.
Panca sebelumnya melakukan KDRT terhadap istrinya D.
Peristiwa KDRT itu membuka peluang Panca untuk menghabisi nyawa keempat anak kandungnya.
Berdasarkan pengakuan beberapa saksi kepada polisi, Panca dan istrinya, D, terlibat cekcok hingga terjadi KDRT pada Sabtu (2/12/2023).
"Untuk kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 05.00. informasi yang kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan dari saksi saksi menyatakan bahwa terjadi percekcokan antara dua orang ini, suami istri," kata Bintoro.
Cekcok mulut itu berujung pada penganiayaan terhadap D hingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Bintoro mengungkapkan, korban mengalami luka di bagian kepala dan masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sore harinya, keluarga korban melaporkan Panca ke polisi. Laporan itu diterima oleh Polsek Jagakarsa.
Selama D dirawat di rumah sakit, Panca tinggal di rumah kontrakan bersama keempat anaknya.
Saat itulah Panca memiliki kesempatan untuk menghabisi nyawa anak-anaknya.
Bintoro menjelaskan sejak awal polisi telah mengundang Panca untuk mengklarifikasi laporan kasus KDRT.
Namun Panca memiliki berbagai alasan untuk tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
"Bhabinkamtibmas datang untuk mengundang dari pihak terduga pelaku inisial P untuk datang ke kantor (polisi). Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan menginformasikan ke bhabin bahwa masih ada kegiatan di luar," ucap Bintoro.