Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Keroyok Aktivis KAMMI, Satu Oknum TNI AU dan Dua Warga Sipil Dilaporkan

Selain oknum TNI AU berinisial RA, pihak korban juga melaporkan dua terduga pelaku lainnya yang merupakan warga sipil ke Polres Metro Jakarta Timur.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diduga Keroyok Aktivis KAMMI, Satu Oknum TNI AU dan Dua Warga Sipil Dilaporkan
Kolase Tribunnews/kammi.id
Akvifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Rizki Agus Saputra (26) alami luka diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara dan dua orang tak dikenal, saat mengendarai sepeda motor di Jalan I Gusti Ngurah Rai, seberang stasiun Buaran Lama, Jakarta Timur pada Jumat (15/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berinisial RA dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan terhadap warga sipil di Duren Tiga, Jakarta Timur.

Korban diketahui merupakan Ketua Bidang Polhukam PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Rizki Agus Saputra (26).

Pelaporan tersebut awalnya dilakukan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2, Jakarta Timur, pada Senin (18/12/2023) pagi.

Namun setelah diketahui identitas terduga pelaku sebagai oknum anggota TNI AU, pelaporannya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

"Jadi, pertama kita laporkan di Detasemen Polisi Militer Jaya di Cijantung. Itu khusus angkatan darat ya. Karena ini terduga pelakunya dari TNI Angkatan Idara, makanya dilimpahkan kepada Puspom Militer di Halim," ujar kuasa hukum korban, Zainur Ridlo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).

Selain oknum TNI AU berinisial RA, pihak korban juga melaporkan dua terduga pelaku lainnya yang merupakan warga sipil ke Polres Metro Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Teruntuk dua terlapor sipil, hingga kini belum diketahui identitasnya.

Pun hubungannya dengan oknum tentara, masih belum bisa dipastikan.

Namun kedua terduga pelaku sipil dilaporkan terkait Pasal 170 KUHPidana.

"Kami laporkan dua orang yang ikut bersama-sama mengeroyok. Kita laporkan pasal 170 KUHPidana. Dikeroyok bersama sama di ruang publik terbuka, di jalan umum," ujar Zainur.

Baca juga: Oknum TNI AU dan 2 Orang Tak Dikenal Diduga Aniaya Aktivis KAMMI: Saya Tentara, Mati Kamu

Sejauh ini, masih belum diketahui motif pengeroyokan yang dilakukan ketiga terlapor.

Sebab hingga kini pihak korban baru menjalani pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum.

"Sampai saat ini kita blm mengetahui penyebab pengeroyokan. Hari ini kami sudah datang untuj pemeriksaan di
Puspom di cijantung dengan agenda BAP," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas