Kronologis WN Korea Selatan Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang, Berawal Dari Keributan di Bar
Petugas imigrasi Tri Fattah Firdaus tewas dibunuh WN Korea Selatan di apartemen kawasan Kota Tangerang.
Editor: Adi Suhendi
Hengki mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi yang dilakukan Kim Dal Joong sebelum jasad korban terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
Kepada penyidik Kim Dal Jong membantah dirinya bersama Tri Fattah di dalam unit apartemen sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Namun rekaman CCTV tersebut menjadi bukti kuat yang mendasari penyidik menetapkan Kim Dal Jong sebagai tersangka.
"Saat itu juga terekam (CCTV) pada saat dicoba dibuka (pintu) oleh sekuriti dan mechanical engginering yang ada di apartemen terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya 'Fatah mana?'. Kemudian dijawab dari dalam 'mati'. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa Fattah sudah mati," kata Hengki.
Selain rekaman CCTV penyidik juga menemukan bukti berupa sandal.
Di mana dalam sampel sandal tersebut ditemukan DNA Kim Dal Jong dan Tri Fattah.
Hengki menambahkan butki lainnya yakni berupa hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Tri Fattah.
Berdasar pemeriksaan tersebut ditemukan luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, leher, dada, lengan, perut, punggung dan pinggang akibat benda tumpul yang diduga terjadi sebelum korban terjatuh dari lantai 19.
"Dari psikologi forensik juga hasil pemeriksaan bahwa di sini seperti yang disampikan oleh beliau mengidentifikasikan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol dan lain-lain," katanya.
KH berhasil ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB atau 5 jam setelah kejadian.
Pelaku sempat melakukan sedikit perlawanan dengan mengurung diri di kamar setelah pembunuhan terjadi.
Dari pemeriksaan, KH ternyata sempat bermasalah hingga ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga," jelas Hengki sebelumnya.
Bahkan, kata Hengki, KH pernah dideportasi ke negara asalnya karena masalah keimigrasian.
Namun, pelaku diketahui kembali lagi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucapnya.
Polisi sudah menetapkan KH sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. (Tribunnews.com/ Abdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.