Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Layak Secara Kejiwaan, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Resmi Ditahan Polisi

Setelah jalani perawatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Panca pun dinilai layak menjalani proses penegakkan hukum selanjutnya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinilai Layak Secara Kejiwaan, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Resmi Ditahan Polisi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Panca Darmansyah ayah pembunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41) ayah yang tega membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan kini resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Panca yang sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jum'at 8 Desember 2023 lalu itu baru bisa ditahan hari ini lantaran sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati pasca lakukan pembunuhan.

"Per hari ini tanggal 20 Desember 2023 saudara Panca sudah kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan dan proses penyidikan tetap berlanjut," ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Adapun Panca dijelaskan Yossi sempat terlebih dahulu menjalani perawatan mental selama 14 hari guna mencaritahu kejiwaanya pasca tega menghabisi nyawa anaknya.

Baca juga: Panca Tidur Serumah dengan Jasad 4 Anaknya di Jagakarsa, 4 Hari Tak Makan dan Minum

Setelah jalani perawatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Panca pun dinilai layak menjalani proses penegakkan hukum selanjutnya.

"Yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum dan layak secara kejiwaan mengikuti atau melaksanakan segala proses penegakkan hukum," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).

Dalam kasus ini, Panca lanjut Bintoro juga telah mengaku bahwa dirinya telah membunuh empat anaknya itu.

Baca juga: RS Polri Observasi Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anaknya yang Masih Balita di Jagakarsa

Panca mengaku bahwa dirinya membunuh empat anaknya secara bergantian.

"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun, kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelasnya.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian sempat menata barang bukti di lokasi berupa mainan dari ke empat anaknya itu.

Meski begitu Bintoro menyebut bahwa pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas