Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas PPKS Kampus Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek

Lebih lanjut, ia menerangkan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ketua BEM UI ini tidak melibatkan aparat kepolisian.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Satgas PPKS Kampus Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek
dok. Kompas
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) mendalami kasus pelecehan seksual (KS) yang diduga dilakukan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar ada laporan tentang KS terkait yang bersangkutan, pada 14 Desember 2023," kata Manneke, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).

"Saat ini, Satgas sedang melakukan proses penanganannya," sambungnya.

Manneke juga membenarkan, langkah penanganan dugaan kasus ini di antaranya melalui pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan pihak-pihak.

"Penanganan langsung dilakukan sejak seterima laporan. Tapi penanganan itu meliputi banyak hal. Tidak melulu soal manggil orang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia menerangkan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ketua BEM UI ini tidak melibatkan aparat kepolisian.

Sebab, kewenangan Satgas PPKS dan rektor hanya sebatas administrasi akademik. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Basisnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang KS di lingkungan perguruan tinggi. Satgas tidak memakai UU tentang KS sebab itu di luar ranah tugasnya," tutur Manneke.

Baca juga: Oknum TNI AU dan 2 Orang Tak Dikenal Diduga Aniaya Aktivis KAMMI: Saya Tentara, Mati Kamu

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang buka suara soal status nonaktif sementara jabatannya.

Hal ini terkait Melki yang dirundung kabar dugaan pelecehan seksual, imbas adanya cuitan di media sosial X, beberapa waktu lalu.

Soal status nonaktif sementaranya, Melki menjelaskan, di awal masa jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas