Kapolda Ungkap Alasan Kasus Pemuda Terjerat Kabel Jalan di Tempat: Tindak Pidana Belum Jelas
Karyoto menyebut pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana karena tidak ditemukan kesengajaan dari pihak Bali Tower.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut alasan penyelidikan kasus kecelakaan karena terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo (Bali Tower) yang menimpa Sultan Rif'at jalan ditempat.
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, setelah kurang lebih lima bulan diselidiki belum ditemukan tindak pidananya.
“Setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Soroti Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Dirjen HAM Harap Perusahaan Tanggung Jawab
Dari hasil penyelidikan, Karyoto menyebut pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana karena tidak ditemukan kesengajaan dari pihak Bali Tower.
Hal ini karena kabel tersebut turun diduga karena mobil yang melintas dan sempat menyangkut kabel.
“Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun,” ucapnya.
“Nah, yang menabrak tiang ini memang belum ketemu sampai sekarang yang jelas yang nabrak bukan salah ya. Pasti ada entah mobil atau apa belum ketemu. Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu. Saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak gitu,” sambungnya.
Kendati demikian, Karyoto tetap memastikan kalau proses penyidikan saat ini masih terus berlanjut.
“Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggantung. Sehingga bisa menyebabkan orang terjerat. Kalau dari Bali tower saya katakan tidak ada pidananya,” ujarnya.
Di sisi lain, Karyoto juga mendorong agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice atau secara kekeluargaan.
“Kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan. Hanya arahan- arahan yang baik kalau memang ini silakan saling dicurahkan bagaimana dari sisi korban apa yang diinginkan oleh korban. Restorative itu seperti itu asasnya,” bebernya.
Kronologis Kejadian
Sebagai informasi, Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya ini menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di jalanan.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Januari lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Sultan Resmi Laporkan Bali Tower soal Kasus Kecelakaan Terjerat Kabel Optik Fiber ke Polisi