Terungkap, Panca Jedotkan Kepala Istri ke Tembok Hingga Terpental Sebelum Bunuh 4 Anaknya
Terungkap dalam rekonstruksi, Panca Darmansyah jedotkan kepala istr ke tembok berkali-kali sebelum membunuh 4 anaknya di jagakarsa.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mulai menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan empat bocah oleh ayah kandung bernama Panca Darmansyah di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2023) siang.
Adapun dalam rekonstruksi tersebut polisi memulainya dengan reka adegan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga dilakukan Panca terhadap istrinya Devnisa Putri pada 2 Desember 2023.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, dalam reka adegan tersebut Panca diketahui sempat menyisir rambut istrinya di ruang tengah rumah kontrakannya itu.
Namun, saat itu sisir yang digunakan Panca menyangkut di rambut Devnisa.
Sehingga, membuat tersangka merasa emosi dan menarik rambut istrinya.
"Tersangka emosi dan menarik rambut korban. Korban dimarahi oleh tersangka dan langsung masuk ke dalam kamar lalu diikuti oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat jelaskan reka adegan reskonstruksi.
Baca juga: Bau Tak Sedap Masih Tercium di Kontrakan Panca Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 4 Anak
Tak berhenti di situ, Panca yang masih emosi kemudian langsung mendorong istrinya hingga sang istri terpental.
"Di jedotin berkali-kali ke tembok terpental dan jatuh ke tembok," ujar Bintoro.
Sebelumnya, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemun empat jasad anak-anak berinisial VA (6), SA (4), AA (3) dan AK (1) yang telah membusuk di sebuah rumah, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Karena Chat WA dengan Istri Terputus, Panca Nekat Bunuh 4 Anaknya, Sempat Minta Maaf pada Korban
Empat jasad tersebut ditemukan di dalam rumah yang terkunci dari dalam.
Di dalam rumah juga ada ayah dari empat anak tersebut yang diduga mencoba bunuh diri namun berhasil digagalkan.
Saat itu, Panca ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi tanpa busana.
Ditemukan pula sebelah pisau di dekat tubuh Panca.
Setelah menjalani perawatan, Panca pun ditetapkan menjadi tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.