Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB, Polisi Sekat Konvoi di Pintu Masuk Jakarta

Pihak kepolisian sendiri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran CFN di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, Jakarta Pusat malam ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB, Polisi Sekat Konvoi di Pintu Masuk Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga memadati kawasan Bundaran HI saat berlangsungnya Malam Muda Mudi 2023 di Jakarta, Sabtu (31/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Malam Muda Mudi pada malam pergantian tahun 2023 di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin dengan konsep Car Free Night atau sterilisasi kendaraan di kawasan tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Akan kita tempatkan personel di situ akan kita lakukan pengalihan arus apabila terjadi arak-arakan yang mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," ujarnya.

Baca juga: Perdana! Wisata Lawang Sewu Bakal Dibuka hingga Puncak Malam Tahun Baru 2024

Penyekatan terhadap massa yang konvoi tersebut, kata Latif, akan dilakukan pada Minggu (31/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

"Harapan kita demikian jadi orang Tangerang ya di Tangerang, orang Bekasi ya di Bekasi, orang Depok ya Depok. Harapannya itu, jadi tidak tumpah ruah berada di Jakarta," pungkasnya.

Selain itu, Polri melarang penggunaan petasan hingga mercon saat perayaan tahun baru 2024.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ramadhan mengatakan yang diizinkan dalam merayakan malam pergantian tahun hanyal kembang api saja.

Berita Rekomendasi

Namun, penggunaannya juga harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang.

"Yang diiizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas