Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek KJMU Tahap 2 Gelombang 2, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek penerima KJMU 2023. Tahap 2 gelombang 2 cair mulai 30 Desember 2023, cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek KJMU Tahap 2 Gelombang 2, Klik kjp.jakarta.go.id
kjp.jakarta.go.id
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) - Cara cek penerima KJMU 2023 tahap 2 gelombang 2. Cair mulai 30 Desember 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023 untuk tahap 2 gelombang 2.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan KJMU tahap 2 gelombang 2 mulai 30 Desember 2023.

Pada pencairan KJMU 2023 tahap 2 gelombang 2 ini diterima sebanyak 5.467 mahasiswa dengan total bantuan Rp 9 juta per semester.

KJMU ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Bagi penerima KJMU baru, wajib melakukan pembukaan rekening cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

Seluruh proses pengecekan data penerima KJMU 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.

Baca juga: Daftar 101 Kampus Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023 DKI Jakarta untuk D3 D4 S1

Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJMU 2023 tahap 2 gelombang 2 berikut ini:

Rekomendasi Untuk Anda

Cara Cek Penerima KJMU 2023

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;

5. Klik 'Tahun';

6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;

7. Klik menu ‘Cek’;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas