Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek KJMU Tahap 2 Gelombang 2, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek penerima KJMU 2023. Tahap 2 gelombang 2 cair mulai 30 Desember 2023, cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek KJMU Tahap 2 Gelombang 2, Klik kjp.jakarta.go.id
kjp.jakarta.go.id
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) - Cara cek penerima KJMU 2023 tahap 2 gelombang 2. Cair mulai 30 Desember 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/. 

8. Setelah itu, data penerima KJMU 2023 akan muncul.

Baca juga: Pendataan KJMU Tahap 2 2023 Telah Dibuka, Bantuan Sebesar Rp 9 Juta per Semester

Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima KJMU

Dikutip dari laman Jakarta.go.id, pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.

Pengusulan bantuan tersebut disampaikan oleh calon mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

Rekomendasi Untuk Anda

4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)

5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan

7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)

8. Fotokopi KTP

9. Fotokopi KK

10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Baca juga: Peringati International Migrant Day, PKS Perjuangkan Beasiswa untuk Anak Pekerja Migran

Syarat Penerima KJMU

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas