Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Jakarta Selatan, Ibunya Tak Mau Lapor ke Polisi Takut Diceraikan
Seorang ayah tiri di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan rudapaksa (perkosa) anaknya di rumah kontrakan.
Editor: Hasanudin Aco
AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.
Ibunya Terkesan Cuek
Sementara itu, ibu korban justru malah bersikap seakan-akan cuek dengan apa yang menimpa anaknya.
Diketahui ibu korban adalah istri ketiga dari pelaku.
Sepupu Korban F bercerita, ibu korban malah enggan melaporkan suaminya meskipun tahu anaknya sudah berkali-kali dicabuli dan diperkosa.
Alih-alih lapor polisi, ibu korban lebih takut jadi janda untuk yang kedua kalinya.
"Ibunya bersikukuh kalau suaminya nggak salah. Ibunya menolak buat laporan," kata sepupu korban berinisial F, Senin (1/1/2024).
"Karena dia takut (suami) dipenjara terus jadi janda lagi," ungkap F.
Kasus ini terkuak saat korban bercerita kepada F tentang apa yang ia alami.
Pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Katanya 'aku pernah dimandiin ayah sambil telanjang. Disuruh duduk di pangku pahanya dia, selanjutnya ayah megang-megang meraba-raba'. Dia (korban) dicabuli terus diperkosa," kata F.
Korban bercerita sering kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.