Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Dede Tega Siram Air Keras hingga Bacok Pedagang Semangka di Jaktim karena Perselingkuhan

Dede Jaya (28), pembunuh Utomo (33), seorang pedagang semangka dengan cara disiram air keras hingga dibacok senjata tajam di Pasar Induk Kramat Jati.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengakuan Dede Tega Siram Air Keras hingga Bacok Pedagang Semangka di Jaktim karena Perselingkuhan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dede Jaya (28), pembunuh seorang pedagang semangka bernama Utomo (33) dengan cara disiram air keras hingga dibacok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). 

"Antara tersangka inisial DJ lalu dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari pada tersangka," kata Leonardus dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2024).

Atas dasar itu, Dede naik pitam hingga akhirnya membeli cairan air keras pada Desember 2023 melalui online.

"Ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban saudara Utomo," ucapnya.

Hingga akhirnya pada Minggu (7/1/2023) sekira pukul 23.45 WIB, tersangka menyiapkan perlengkapan mulai dari air keras hingga golok yang dia bawa ke lapak dagangan korban.

Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyerang korban secara membabi buta mulai menyiram air keras hingga pembacokan dengan senjata tajam (sajam).

"Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati, lalu meninggal dunia di sana," ucapnya.

Baca juga: Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati Sempat Kabur ke Rumah Pamannya Sebelum Ditangkap

Aksi yang dilakukan tersangka ternyata juga mengenai karyawan korban bernama Muhammad Basori alias Abas.

Berita Rekomendasi

Dia terluka karena terkena cipratan air keras yang disiramkan tersangka kepada korban saat itu.

Saat ini, Dede sudah ditangkap dan ditahan dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas