Pria Paruh Baya di Tangerang Rudapaksa Anak Tiri, Korban Siswi SMP
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Tangerang Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial S (53) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
Korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan anak tiri tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus korban diikuti atau ketempelan mahluk halus atau mahluk gaib," kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (12/1/2023).
Baca juga: Seorang Dokter di Tangerang Selatan Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Telentang di Atas Tempat Tidur
Ibu korban yang juga merupakan istri dari S, mempercayai hal tersebut sehingga meminta kepada suaminya agar segera mengobati korban.
Guna memuluskan niatnya, S meminta ibu korban terlebih dahulu keluar untuk menjauh dari rumah sebagai salah satu syarat pengobatan.
"Setelah itu, korban dimandikan dengan kembang 7 rupa oleh pelaku dan langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata dia.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapapun," sambungnya.
Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Akibat perbuatannya tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.
"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (M28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Modus Pengobatan, Pria di Tangerang Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP