Yusril Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Respon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan karena tak cukup bukti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan karena tak cukup bukti.
Karyoto tak mau merespon lebih jauh soal permintaan tersebut dan hanya fokus pihaknya menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dia juga tak mau menanggapi soal permintaan tersebut.
"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," jelasnya.
Baca juga: Anggap Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Ade meminta maaf jika penyidik tidak akan menanggapi soal permintaan tersebut karena di luar konteks.
"Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut," tuturnya.
Minta Dihentikan karena Banyak Kejanggalan
Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.
Hal ini dikatakan saat dirinya hendak menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.
Apalagi Yusril mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.
Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.
Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.
Sejatinya Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.