Siskaeee Belum Pasti Hadir Meski Sudah Terima Surat Panggilan Polisi Terkait Kasus Film Porno
Selebgram Siskaeee sudah menerima surat panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee sudah menerima surat panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.
Siskaeee diminta penyidik untuk hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2024) besok.
"Sehubungan dengan adanya kabar atau informasi yang baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee bahwa tadi sudah menerima surat panggilan Kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk hadir besok hari jumat tanggal 19 Januari 2024," kata Pengacara Siskaeee, Topan Agung Ginting saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Meski begitu, Topan belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan besok.
Dia hanya menegaskan Siskaeee tidak sama sekali mempunyai niat untuk menghalangi proses penyidikan yang ada.
Baca juga: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Itu Hak Penyidik
"Hadir atau tidak nya tergantung klien kami dan tanpa bermaksud menghalangi proses penyidikan dari pihak kepolisian," jelasnya.
Diketahui, panggilan kedua untuk Siskaeee yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2024) di Polda Metro Jaya ini setelah pada panggilan pertama tersangka mangkir.
Baca juga: Kaget Jadi Tersangka, Siskaeee Kukuh Merasa Tak Langgar Hukum
Panggilan pertama awalnya dilakukan pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun, saat itu Siskaeee mengonfirmasi dan meminta penundaan pemeriksaan ke Senin (15/1/2024).
Namun pada saat itu, Siskaeee kembali tidak hadir dalam panggilan tanpa alasan apapun kepada penyidik.
Terancam Dijemput Paksa
Siskaeee wajib datang dalam pemanggilan yang keduanya ini.
Jika tidak, maka kepolisian akan menjemput paksa Siskaeee atas kasus tersebut.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).
Ade meminta agar Siskaeee kooperatif atas kasus yang menjeratnya tersebut dengan memberikan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.
Di sisi lain, 10 pemeran lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa.
Namun, mereka semua tidak ada yang ditahan.
Ade mengatakan sejauh ini penahanan terhadap para pemeran tersebut belum diperlukan.
"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan," ungkapnya.