25 Adegan Rencananya Diperagakan Argiyan Arbirama dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Argiyan Arbirama pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya, KRA (20) akan menjalani rekonstruksi 12 adegan di Sukmajaya, Depok.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya, KRA (20) akan menjalani rekonstruksi kasus tersebut di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Rencananya, Argiyan akan memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus rudapaksa hingga pembunuhan tersebut.
"Rencananya ada 25 adegan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Meski begitu, jumlah adegan masih tentatif tergantung apakah penyidik akan menemukan fakta baru dalam kasus tersebut atau tidak.
Selain tersangka, nantinya ibu Argiyan juga akan dihadirkan selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan rekonstruksi dilakukan dalam rangka mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
"Rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya," jelasnya.
Dirudapaksa Sebelum Tewas
Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga merudapaksa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).
Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini
Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.