Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini

Rekonstruksi kasus rudapaksa dan pembunuhan mahasiswi di Depok inisial KRA (20) oleh sang pacar, Argiyan Arbirama digelar Selasa (23/1/2024) hari ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa hingga pembunuhan mahasiswi di Depok berinisial KRA (20) oleh sang pacar, Argiyan Arbirama, Selasa (23/1/2024) hari ini. 

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Polisi menemukan sejumlah video porno atau video dewasa di dalam telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat.
Polisi menemukan sejumlah video porno atau video dewasa di dalam telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat. (Kolase Tribunnews/Ist)

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024). 

Selain KRA, Argiyan juga pernah merudapaksa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas