Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Pemohon MK yang Anaknya Diculik kepada Prabowo saat Nanti Jadi Presiden: Bantu Kami

Angelia Susanto berharap di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai presiden, tak akan ada lagi penerapan hukum yang kabur.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harapan Pemohon MK yang Anaknya Diculik kepada Prabowo saat Nanti Jadi Presiden: Bantu Kami
Tribunnews/Mario Sumampow
Angelia Susanto dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutus perkara 140/PUU-XXI/2023.

Pemohon perkara adalah sejumlah perempuan. Mereka semua merupakan seorang ibu yang tidak dapat mengasuh langsung anak kandungnya pasca-bercerai dengan suami.

Guguatan mereka ke MK merupakan upaya mereka untuk memperjuangkan hak asuh terhadap anak. 

Pasalnya hingga saat ini mereka masih sulit mendapat hak untuk bertemu anaknya akibat implementasi berbeda terhadap salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 330 ayat (1) KUHP tepatnya yang mereka gugat ke MK. Sebab, saat melaporkan mantan suami ke polisi, laporan mereka ditolak. 

Menurut polisi, pasal 330 memuat kalimat yang menyatakan 'yang berwenang memiliki pengawasan hukum dari kekuasanya menurut undang-undang atas dirinya'. Sehingga jika sang anak dibawa oleh orang tua kandung, maka ia punya kuasa atas anak tersebut dan bukan merupakan sebuah penculikan.

Berita Rekomendasi

Namun sayang permohonan para pemohon ditolak. Mahkamah menilai persoalan yang dihadapi oleh para pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para pemohon bahwa terlapor bukan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, bukan menkadi kewenangan mahkamah untuk menilainya. 

Meski begitu, di satu sisi, mahkamah menekankan ihwal penculikan anak oleh orang tua kandung merupakan tindak pidana. 

Angelia Susanto, salah satu pemohon, berharap di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai presiden, tak akan ada lagi penerapan hukum yang kabur nantinya saat diterapkan di lapangan seperti yang ia dan rekan-rekannya alami.

Harapan itu Angel sampaikan dalam kesempatannya pada sesi wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana

"Pak Prabowo, bapak presiden yang akan datang. Bapak, saya mohon sekali. Banyak banget ibu-ibu yang mengalami hal seperti ini, pak. Dipisahkan dari anak atau bapak-bapak, orang tua yang dipisahkan dari anak. Kasihan anak-anak kami, pak. Anak-anak yang masih kecil, yang punya masa depan. Ini adalah untuk generasi maju di masa mendatang," ujar Angel.

"Tolong bantu kami, pak. Supaya penerapan hukumnya jelas, implementasi di lapangan," sambungnya.

Angel yang sudah hampir lima tahun tidak tahu lokasi dan kondis anaknya ini juga berharap supaya ia dan rekan-rekannya yang senasib dapat dibantu oleh negara agar bisa bertemu dengan masing-masing buah hati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas