Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Nonton Film Porno, Siswa SMP Cabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang Jakarta

Siswa  SMP berinisial SH (14)   tega mencabuli murid perempuan TK berinisial PA (6) di pinggir kali Cipinang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sering Nonton Film Porno, Siswa SMP Cabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang Jakarta
Bima Putra/TribunJakarta.com
Bantaran Kali Cipinang lokasi anak TK dicabuli siswa SMP di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di sekitar kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang siswa SMP kepada murid TK.

Siswa  SMP berinisial SH (14)   tega mencabuli murid perempuan TK berinisial PA (6) di pinggir kali Cipinang.

Rupanya SH melakukan tindakan tak terpuji itu karena kerap menyaksikan video porno.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan hal itu didapati pihaknya usai melalukan pemeriksaan tehadap SH.

“Untuk SH pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami, dia sudah beberapa kali menonton video porno,” kata Nicolas, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Viral Remaja SMP Diduga Lecehkan Anak TK di Pinggir Kali Cipinang, Sempat Ditegur Warga Sekitar

Atas perbuatan pencabulan itu, SH pun dijelaskan Nicolas terancam bui 15 tahun penjara.

SH dijerat terkait dengan pasal kekerasan undang-undang perlindungan anak.

BERITA REKOMENDASI

“Untuk saat ini SH kami kenakan pasal 76 E juncto 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan kekerasan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara Nicolas menjelaskan untuk PA hingga kini mendapati pendampingan.

Sebab sebelumnya PA sempat mendapati ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orangtuanya.

“Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orangtuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan dari UPT Kementerian sosial,” jelasnya.

Sebelumnya, Nicolas menuturkan pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka.


SH pun sebelumnya sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur.

Namun dikarenakan pelaku masih di bawah umur, selanjutnya akan diarahkan pengurusan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas