Viral Tenda Hajatan Berdiri di Antara Rel Kereta di Jakarta Utara, Polisi Akan Panggil Penyelenggara
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara rel kereta api.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara rel kereta api.
Disebut-sebut peristiwa terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terlihat, tenda berwarna putih dan emas berdiri di antara rel kereta.
Selain itu, ada juga panggung dangdutan di dekat tenda tersebut.
Dalam video tersebut juga memperlihatkan adanya kereta commuter line yang berlalu lalang di kawasan tersebut.
Baca juga: Warga Kerap Melihat Pelaku Pembakar Masjid di Tanjung Priok Ikut Beribadah di Area TKP
"Dari informasi, seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar acara hajatan di tengah-tengah perlintasan rel kereta api," tulis akun yang memviralkan video tersebut.
Terkait itu, pihak kepolisian membenarkan adanya pemasangan tenda hajatan hingga panggung dangdutan pada Minggu (28/1/2024).
"Hasil pengecekan benar ada kejadian tersebut (tenda pesta di pinggir rel) tepatnya di RT 12 RW 12 kelurahan Tanjung Priok. Untuk sekarang perlengkapan acara sudah dibongkar," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Nazirwan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak penyelenggara terkait acara hajatan tersebut.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Peti Kemas Tanjung Priok Terungkap, Diduga Terbawa dari Fakfak Papua Barat
Nantinya, akan diketahui apakah kegiatan tersebut mengantongi perizinan dari KAI atau tidak.
"Kita akan hubungi pihak penyelenggara untuk klarifikasi kegiatan tersebut. Akan kita klarifikasi dulu. Karena untuk acara di rel harus ada izin dari yang punya lokasi atau PJKA," ucapnya.
Terpisah, PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan adanya kegiatan hajatan seperti yang viral di media sosial.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, namun tidak diberikan izin.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan.
Ixfan mengatakan penyelenggara melanggar aturan sesuai undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta.
"KAI mengimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri." pungkas Ixfan.