Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Viral Video Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakarta Utara, Ini Kata Polisi dan Pihak KAI

Fakta viral video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara perlintasan kereta api, PT KAI tidak berikan izin.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta Viral Video Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakarta Utara, Ini Kata Polisi dan Pihak KAI
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Jateng
Fakta viral video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara perlintasan kereta api wilayah Jakarta Utara, PT KAI tak berikan izin. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta viral video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara perlintasan kereta api.

Tenda hajatan itu, didirikan di tengah rel kereta kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam video yang beredar, tak hanya tenda berwarna putih dan emas di tengah rel kereta, namun juga panggung acara.

Pada saat bersamaan, tampak sebuah kereta api commuter line melintas di rel samping tenda hajatan.

Polisi Benarkan Adanya Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakut

Terkait hal tersebut, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pun membenarkan adanya pemasangan tenda hajatan pada Minggu (28/1/2024), kemarin.

"Hasil pengecekan benar ada kejadian tersebut (tenda pesta di pinggir rel) tepatnya di RT 12 RW 12 kelurahan Tanjung Priok."

"Untuk sekarang perlengkapan acara sudah dibongkar," katanya saat dihubungi, Senin (29/1/2024).

Berita Rekomendasi

Nazirwan mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak penyelenggara acara hajatan tersebut.

Nantinya, akan diketahui apakah kegiatan itu, mengantongi perizinan dari KAI atau tidak.

PT KAI Tidak Berikan Izin

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta turut mengomentari video yang viral di media sosial itu.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan sebelumnya ada warga yang mengajukan untuk hajatan ke UPT wilayah tersebut.

Baca juga: Viral Seorang Pria Bakar Toko Kelontong di Karawang karena Tak Diberi Uang, Ternyata Mabuk

Namun, menurut Ixfan, kegiatan itu tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api."

"Maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," tegasnya melalui keterangan, Senin (29/1/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Ixfan mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap pemilik acara yang tetap menggelar hajatan di tengah rel kereta api tersebut.

Ixfan pun memastikan, hajatan di tengah rel kereta api ini tidak memiliki izin dari UPT KAI Tanjung Priok.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," jelas Ixfan.

Terancam Denda Rp 15 Juta

Ixfan menjelaskan, sesuai Undangan-undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Dalam aturan itu, siapapun yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.

"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38," ungkap Ixfan.

Artinya, lanjut Ixfan, selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

Apalagi untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tambahnya.

Hajatan di tengah rel kereta api kawasan Tanjung Priok, Jakut, Minggu (28/1/2024).
Hajatan di tengah rel kereta api kawasan Tanjung Priok, Jakut, Minggu (28/1/2024). (Istimewa via Warta Kota)

Viral di Media Sosial

Sebuah video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara rel kereta api viral di media sosial.

Diketahui, peristiwa terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Video tersebut, diunggah oleh salah satu akun Instagram @jakut.info dan diunggah oleh beberapa akun IG.

Dalam video, terlihat tenda berwarna putih dan emas berdiri di antara rel kereta.

Ada juga panggung dangdutan di dekat tenda tersebut.

Bahkan, ada kereta yang melintas di kawasan tersebut.Viral Warga Jakut Gelar Hajatan di Tengah Perlintasan Rel KA

Baca juga: Viral Detik-detik Pengendara Motor Pukul Pak Ogah di Bantul, Teman Pelaku Acungkan Senjata

"Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara gelar hajatan di tengah perkampungan yang berada di kawasan perlintasan Kereta Api (KA) viral di media sosial," tulis akun @jakut.info.

Hingga berita ini ditulis, Selasa (30/1/2024), video tersebut telah dilihat lebih dari 185 ribu kali.

Sejumlah warganet pun merespons unggahan itu.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PT KAI Tak Pernah Beri Izin Hajatan di Tengah Perlintasan Kereta Tanjung Priok

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, WartakotaLive.com/Miftahul Munir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas