Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online di Kabupaten Bogor Menjalar hingga ke Desa-desa, Pakai Rumah Kontrakan

Dalam operasi itu, Satpol PP menguak prostitusi online yang masih menggunakan aplikasi MiChat sebagai media untuk bertransaksi dengan pelanggan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prostitusi Online di Kabupaten Bogor Menjalar hingga ke Desa-desa, Pakai Rumah Kontrakan
Via Tribun Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring enam PSK di wilayah Bojonggede dan Cibinong. /Foto: Dok Satpol PP Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong dan Bojonggede pada Selasa (30/1/2024).

Dalam operasi itu, Satpol PP menguak prostitusi online yang masih menggunakan aplikasi MiChat sebagai media untuk bertransaksi dengan pelanggan.

Khusus di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor terdapat dua wilayah yang diduga menjadi sarang pekerja seks komersial mangkal.

Dua wilayah itu ada di Desa Bojonggede dan Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Bisnis prostitusi online di Kecamatan Bojonggede dilakukan di rumah kontrakan.

Dari dua wilayah di Kecamatan Bojonggede itu Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan empat PSK.

Baca juga: Gadis Remaja di Bogor Hilang, Ditemukan Keluarga di MiChat Dipaksa Jadi PSK Online

Para PSK itu diamankan dari wilayah Gang Paseban, Desa Bojonggede dan Gang Boray, Desa Bojongbaru.

Berita Rekomendasi

Keempat PSK itu juga menjajakan diri kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan.

"Petugas mendatangi beberapa kontrakan yang diduga telah dijadikan tempat prostisusi menggunakan aplikasi MiChat, dari lokasi tersebut petugas mendapati 4 wanita diduga PSK," ucap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, Rabu (31/1/2024).

Dari empat wanita diduga PSK yang diamankan, kata Rhama, dua diantaranya dibawa ke panti sosial di Cibadak, Sukabumi.

Empat lainnya dikembalikan ke keluarga setelah menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dengan pertimbangan kategori wanita lansia (lanjut usia) dan memiliki anak balita.

"Dari hasil assesment oleh Dinsos, dua orang berusia muda dibawa ke panti sosial di Cibadak Sukabumi. Tiga orang memiliki anak usia 3 tahun, 4 tahun dan 2 tahun (dikembalikan ke keluarga), kemudian satu orang kategori lansia," terang Rhama.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Deretan Fakta Terbongkarnya Bisnis Open BO di Kabupaten Bogor, Rumah Kontrakan Jadi Saksi Bisu PSK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas