Detik-detik Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante di Kolam Renang Hingga Tewas
Polisi telah menetapkan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara dengan Angger Dimas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara dengan Angger Dimas.
Dari rekaman video CCTV yang diterima Tribunnews.com, terlihat detik-detik Dante tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Awalnya, terlihat Dante sedang berada di pinggir kolam yang sepi.
Di dekatnya, ada seorang anak kecil perempuan dan juga YA yang berada di belakang Dante.
Baca juga: Tamara Tyasmara Bersyukur Pacarnya Ditetapkan Tersangka: Alhamdulillah Pelaku Sudah Ditangkap
YA terlihat mendekati Dante yang sedang berpegangan di pembatas kolam.
Namun, tak lama YA mendekati Dante dan diduga menenggelamkan korban karena sempat terlihat memantau situasi terlebih dahulu.
Saat itu, Dante terlihat tak muncul ke permukaan air dalam beberapa menit yang hanya dilihat YA.
Lalu, YA menaikkan tubuh Dante yang sudah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
Baca juga: Lihat Wajah Kekasih Tamara Tyasmara, Putra Siregar: Ini yang Keroyok Rico, Tapi Rico yang Dipenjara
YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante hingga rekaman CCTV tersebut berakhir.
Dalam hal ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap YA di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Adapun YA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap sebelumnya status kasus kematian Dante naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024).
Hasil gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Wira mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.
"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).