Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Analisa Rekaman CCTV, Polisi Sebut Kekasih Tamara 12 Kali Tenggelamkan Kepala Dante ke Air

Polisi mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara oleh kekasihnya berinisial YA di kolam renang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hasil Analisa Rekaman CCTV, Polisi Sebut Kekasih Tamara 12 Kali Tenggelamkan Kepala Dante ke Air
Kolase Tribunnews
Rekaman CCTV detik-detik tenggelamnnya anak artis peran Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) yang beredar di media sosial. Terkini, pacar Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Dante.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara oleh kekasihnya berinisial YA di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari rekaman CCTV yang sudah dianalisa oleh digital forensik, terekam YA menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air.

"Adapaun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Meski begitu, Wira belum bisa memastikan penyebab kematian Dante apakah karena tindakan YA saat itu atau bukan.

Pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan tim kedokteran forensik soal penyebab kematian Dante.

"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap YA di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Adapun YA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Naik Penyidikan

Polisi meningkatkan status kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024) kemarin.


"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Kekasihnya Jadi Tersangka Atas Kematian Dante, Tamara Tyasmara Nangis Sesenggukan hingga Ucap Syukur

Wira mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.

"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas