Layanan SIM dan Samsat Keliling Jelang Pemilu 2024 Libur Sementara, Ini Jadwal Terbarunya
Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal terbaru terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama masa Pemilu.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tutup khusus pada saat pemungutan suara.
"Tanggal 14 Februari 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis, 15 Februari 2024,"
Bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang habis pada 14 Februari 2024, maka akan mendapatkan dispensasi.
Sehingga masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada tanggal 15 Februari 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2-24 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,".
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Samsat Keliling dan Pemilu 2024
Berita Rekomendasi