Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Warga Jakarta yang Tak Lagi Tinggal di Ibu Kota Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK warga yang tak tinggal lagi di ibu kota.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in NIK Warga Jakarta yang Tak Lagi Tinggal di Ibu Kota Dinonaktifkan Mulai Maret 2024
Twitter @DKIJakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK warga yang tak tinggal lagi di ibu kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak tinggal lagi di ibu kota.

Rencana Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan NIK ini dimulai Maret 2024.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta mengatakan mulai Maret 2024 alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili.

"Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Menurut pernyataan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Bapak Budi Awaluddin, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," menurut keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta di X @DKIJakarta.

Untuk mengecek NIK kamu dibekukan atau tidak, dapat melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Cara Cek NIK Dibekukan atau Tidak

- Akses https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

- Masukkan NIK

Berita Rekomendasi

- Kemudian masukkan CAPTCHA

- Klik 'Cari Data Pembekuan'

Apabila Nama Kamu Tercantum di Daftar

Baca juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024, Telat Daftar Bisa Dikenai Pajak 20 Persen

Apabila kamu keberatan dengan laporan dalam daftar hal yang dapat kamu lakukan adalah datang ke kantor lurah sesuai identitas, dengan membawa dua dokumen berikut.

  • Surat RT/RW Setempat
  • Data pendukung lainnya

Adanya penonaktifan NIK ini bertujuan untuk menjaga ketertiban kependudukan.

Nantinya warga yang tercantum dalam daftar (dinoaktifkan) tidak dapat lagi mengakses layanan publik di Jakarta.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas