Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemeran Film Porno Siskaeee Dkk ke Kejati DKI
Total ada berkas perkara 11 orang pemeran dan satu kru sekaligus pemeran yang dilimpahkan untuk diteliti oleh jaksa peneliti pada Rabu (21/2/2024).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara atau tahap I pemeran film porno yang melibatkan Selebgram, Siskaeee dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Total ada berkas perkara 11 orang pemeran dan satu kru sekaligus pemeran yang dilimpahkan untuk diteliti oleh jaksa peneliti pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Baca juga: Siskaeee Sudah Dijenguk Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Harapan Mereka
"Untuk berkas perkara dengan 12 belas orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Saat ini, kata Ade Safri, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut baik dari materiil maupun formil.
Baca juga: Siskaeee Susah Tidur di Penjara, Sering Dengar Suara Ribut di Kepala
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Nantinya, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.
Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Untuk informasi, Selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain pemeran, polisi juga menangkap lima orang kru produksi film porno tersebut.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Rumah Produksi Film Porno hingga Minta Dibebaskan, Siskaeee Katakan Aman
Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.