Sindikat Pembuat Video Porno di Tangerang Incar Anak-anak yang Kerap Main Game Online
Polisi Tangerang berhasil membongkar sindikat pembuat video porno yang melibatkan anak-anak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil membongkar sindikat pembuat video porno yang melibatkan anak-anak.
Sejauh ini ada delapan anak laki-laki yang jadi korban sindikat ini.
Pelaku mendekati calon korban melalui game online Mobile Legend dan Free Fire.
Bocah-bocah tersebut dijadikan pemeran film porno yang syutingnya dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sebuah hotel di Kota Tangerang.
Sindikat ini menjual film buatan mereka melalui saluran khusus di Telegram dan jangkauannya sampai ke luar negeri.
Pada kasus ini polisi menangkap lima pelaku aksi pornografi tersebut.
Mereka adalah HS, MA, AH, KR, dan NZ.
Baca juga: Hotel di Tangerang Dijadikan Lokasi Produksi Video Porno Anak, Dijual hingga ke Luar Negeri
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan HS aktif mencari mangsa dan menyebarkan film porno kepada 4 tersangka lainnya.
"Dalang dari konten video porno child sex exploitation material atau CSEM ini adalah AH. Korbannya adalah 8 anak di bawah umur," ujar Reza, Sabtu (24/2/2024).
Incar yang Main Game Online
HS menggunakan game online Mobile Legend dan Free Fire untuk mendekati anak-anak.
Pendekatan itu dilakukan secara acak. HS lalu memilih anak yang akan digiring ke dalam perangkapnya.
HS lalu mengajak si target untuk main bersama atau mabar game online.
Dia juga berkomunikasi secara intens melalui pesan singkat.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari calon korban, HS kerap memberikan hadiah yang ada di dalam game online berupa skin, koin, hingga diamond.
Tahap berikutnya, HS mengajak korban bertemu secara langsung.
Terkadang dia mendatangi rumah calon korban dan memberikan hadiah berupa handphone dan berusaha mendapat kepercayaan dari orangtua calon korban.
HS kemudian juga berusaha mendapat kesempatan untuk bermain game online di kamar calon korbannya.
Saat berhasil masuk ke kamar, dia mencabuli korbannya.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan di kamar korban, setelah itu berpindah ke hotel, kejadian itu direkam untuk dijadikan konten video porno," kata Reza Fahlevi.
"Akan tetapi korban tidak merasa perbuatan itu salah, justru korban sangat yakin dan percaya kepada HS dan menganggapnya sebagai kakak yang bisa melindungi," sambungnya.
Usai menjalankan perbuatan tak pantasnya tersebut, HS menjual video pornonya kepada pihak lain melalui grup Telegram.
Tidak sampai di situ, ia pun menawarkan kepada sejumlah peserta di dalam komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
"Proses tersangka mulai dari berkenalan sampai bisa melakukan perbuatan itu kepada korbannya ini butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya," tuturnya.
"Setelah ditawarkan kepada tersangka lainmya, HS pun kembali mencari korban selanjutnya dengan modus serupa berulang kali hingga memakan 8 korban anak di bawah umur," paparnya.
Menurut Reza, motif para tersangka menjalankan aksinya tersebut untuk meraih keuntungan dari hasil menjual korban beserta video porno yang diproduksinya tersebut.
"Peminat video porno CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta," kata Reza Fahlevi.
Konten video porno itu dijual seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta.
Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.
Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," kata Ronald.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sindikat Pornografi Incar Anak-anak, Pelaku Gunakan Modus Mabar Mobile Legend Hingga Beri Diamond