Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Kebakaran, Seorang Paman Tega Bunuh Ponakan Sendiri di Tanjung Priok

Saat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV, diketahui terdapat sosok laki-laki yang terakhir kali berada di lokasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Modus Kebakaran, Seorang Paman Tega Bunuh Ponakan Sendiri di Tanjung Priok
Kolase TribunnewsTribun Jakarta
Polsek Tanjung Priok menangkap DZ (53) atas kasus pembunuhan terhadap keponakan sendiri, remaja berinisial AZA (15), di wilayah Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (2/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial AZA (15) oleh pamannya sendiri berinisial DZ (53) di wilayah Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (2/2/2024) lalu.

Adapun peristiwa itu diketahui bermula ketika adanya laporan kebakaran yang melanda rumah korban di Jalan Cempaka, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan, setelah dapat laporan itu pihaknya pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian hasil penyelidikan kita di lapangan ditemukan adanya dugaan kekerasan," ucap Nazirwam dalam sesi konferensi pers, Senin (26/2/2024).

Saat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV, diketahui terdapat sosok laki-laki yang terakhir kali berada di lokasi kejadian yang diduga merupakan DZ.

Fakta tersebut ditambah dengan keterangan dari RS Sulianti Saroso yang mengatakan bahwa terdapat luka terbuka di kepala jasad AZA pada saat dilakukan otopsi.

Berita Rekomendasi

"Artinya berdasarkan fakta-fakta di TKP, baik di rumag sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa kematian tersebut bukan karena kebakaran," jelas Nazirwan.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lampung Tersangka Kasus Asusila terhadap Murid, Modusnya Lakukan Pengobatan

Alhasil, polisi kemudian mencari keberadaan DZ dengan menelusuri berbagai informasi yang didapatkan.

"Akhirnya pada Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara ketika hendak naik kereta ke Rangkasbitung," pungkasnya.

Atas perbuatannya, DZ kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Juncto Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas