Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila: 8 Saksi Diperiksa, Polisi Buka Layanan Aduan

Sebanyak 8 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila. Dua pegawai wanita mengaku dilecehkan pada 2022 dan 2023.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Update Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila: 8 Saksi Diperiksa, Polisi Buka Layanan Aduan
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Seorang pegawai wanita di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan berinisial RZ mengaku dilecehkan rektor pada Februari 2023. 

"Sudah pernah juga setelah surat masuk beberapa minggu, sudah ditanyakan juga di-follow up. Gak pernah ada jawaban sampai sekarang," paparnya, Minggu (25/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Bahkan, korban sempat dimutasi dari jabatannya lantaran membuat laporan kasus pelecehan.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," tegasnya.

Kata Kuasa Hukum Rektor

Sebelumnya, Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.

Ia membantah kliennya terlibat kasus pelecehan seksual terlebih kasus ini sudah terjadi setahun yang lalu.

Baca juga: 4 Info Terbaru Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan Pelecehan Seksual ke Pegawai

"Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," paparnya, Minggu (25/2/2024).

Menurut Raden, masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran kliennya baru akan diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah." 

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ucapnya.

Raden menegaskan ETH tidak pernah melakukan pelecehan seksual dan laporan yang dibuat RZ terlalu janggal.

Meski setiap warga berhak melapor, namun Raden memastikan laporan tersebut mengada-ada.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Termasuk Korban, Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas