Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gathan Saleh Ngaku dapat Senjata dari Seseorang yang Sudah Meninggal, Kapolres: Itu Alibi Dia

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly enggan mempercayai begitu saja apa yang disampaikan oleh Gathan Saleh.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gathan Saleh Ngaku dapat Senjata dari Seseorang yang Sudah Meninggal, Kapolres: Itu Alibi Dia
Kolase Tribunnews
Gathan Saleh Hilabi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami dari artis Cut Keke dan Dina Lorenza sekaligus tersangka kasus penembakan, Gathan Saleh Hilabi, berdalih dirinya memperoleh senjata dari seorang yang saat ini sudah meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly enggan mempercayai begitu saja apa yang disampaikan oleh Gathan Saleh.

Pasalnya Nicolas menduga bahwa apa yang disampaikan Gathan Saleh hanya merupakan alibinya semata.

"Itu alibinya dia. Tapi tetap kita akan melakukan penyidikan terkait dengan alibi atau keterangan yang dia sampaikan ke penyidik," kata Nico saat ditemui wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum'at (1/3/2024).

Baca juga: Gathan Saleh Ditahan Buntut Kasus Dugaan Penembakan, Pengacara Sebut Pelapor Sempat Memaki Kliennya

Meski begitu ketika ditanya mengenai berapa harga senjata yang diperoleh Gathan Saleh  pada orang tersebut, Nicolas belum bisa memastikan.

Sebab menurutnya, saat ini pihaknya masih berupaya terlebih dulu menemukan senjata yang menurut pengakuan Gathan Saleh dibuang ke Kali Ciliwung.

BERITA REKOMENDASI

"Oh belum (tau soal harga senjata), sedangkan senjatanya masih belum ditemukan," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dalam kasus penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara yang dibantu dengan Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).


Gathan Saleh, kata Nicolas, dijerat dengan pasal 336 jo 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Nicolas mengatakan atas status tersangka tersebut, Gathan Saleh  langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas