Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART di Pancoran Gasak Isi ATM Majikan Rp 73,9 Juta, Pelariannya Berakhir di Tempat Karaoke

Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku telah menggasak uang tabungan milik majikannya itu yang terdapat di ATM.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in ART di Pancoran Gasak Isi ATM Majikan Rp 73,9 Juta, Pelariannya Berakhir di Tempat Karaoke
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Petugas merilis pengungkapan kasus pencurian dilakukan ART bernama Yunita Sari terhadap uang di ATM milik majikan sebesar Rp 73,9 juta, dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari usai nekat menggasak uang tabungan majikannya sebesar Rp 73,9 juta di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, setelah menggasak uang milik majikannya itu lalu tersangka melarikan diri ke sejumlah wilayah Tangerang dan Bandar Lampung hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap di Bekasi di tangkap di salah satu tempat hiburan karaoke," kata Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Hasil Autopsi Petani yang Ditemukan Tewas di Klaten, Korban Dibunuh Tetangga Pakai Batu Bata

Adapun kata Sujarwo kasus itu terjadi pada Jum'at 8 Desember 2023 lalu dan tiga hari berselang korban melapor kepada pihaknya.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan mengumpulkan bukti petunjuk diantaranya rekaman CCTV di berbagai tempat.

"Kemudian melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan diketahui bahwa pelaku adalah atas nama YN alias Yunita Sari," ucap Sujarwo.

BERITA REKOMENDASI

Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku telah menggasak uang tabungan milik majikannya itu yang terdapat di ATM.

Dari hasil interogasi, pelaku mencuri uang sebesar itu setelah mencoba menebak PIN ATM tersebut dari tanggal ulang tahun korban.

"Kerugian yang dialami korban adalah berkisar Rp 73,900.000. Pelaku mengetahui PIN ATM tersebut saat ulang tahun korban. Diketahui dia mencoba-coba ternyata berhasil melakukan pencurian melalui uang yang ada di ATM," sebutnya.

Akibat perbuatannya itu Yunita pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas