Modus ART di Jakarta Selatan Kuras ATM Majikan, Uang Rp73 Juta Raib, Buron Selama 2 Bulan
Kasus pembobolan kartu ATM dilakukan Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan. Pelaku meraup untung Rp73 juta.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan bernama Yunita Sari (31) ditangkap usai dua bulan menjadi buron kasus pencurian.
Yunita ditangkap di sebuah tempat hiburan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku kabur dari rumah majikan setelah menguras tiga ATM dan mendapatkan uang sebesar Rp73 juta.
Motif kasus pencurian lantaran pelaku terlilit utang.
Anak korban pencurian tersebut, Muhammad, mengatakan cara Yunita membobol PIN ATM sang ibu bermula ketika pelaku mendengar bahwa nomor rahasia itu berasal dari hari ulang tahun anaknya.
Yunita pun menghafal tanggal acara tasyakuran, acara selamatan dalam rangka perayaan hari ulang tahun Muhammad.
Ia pun mulai memasuki nomor PIN sesuai tanggal tersebut.
"Ibu saya ini memakai PIN ulang tahun saya, barusan saya juga tanyakan sama art ini katanya dia menebak-nebak karena waktu hari ulang taun ada tasyakuran, dia menebak-nebak hari ulang taun saya. Jadi ibu saya pakai, nomor PIN hari ulang tahun saya," kata Muhammad kepada awak media pada Senin (4/2/2024).
Selama satu bulan bekerja di rumah sang ibu, Muhammad mendapatkan keluhan bahwa ibunya kerapkali kehilangan uang.
Namun, mereka tidak bisa serta merta menuduh Yunita karena belum ada bukti.
"Selama 1 bulan kerja di tempat ibu saya ini sering kehilangan uang cash, cuman kita enggak bisa menuduh juga karena tidak ada bukti," tambahnya.
Baca juga: Pergoki Pencurian di Warung, Content Creator Bitung Diserang 4 Maling, Sekujur Tubuh Luka
Kecurigaan mulai timbul ketika Yunita tiba-tiba keluar rumah menuju minimarket.
Saat ditanya Muhammad, Yunita beralasan disuruh sang ibu untuk berbelanja.
Namun, ibu Muhammad tak meminta Yunita untuk ke sana.
"Tiba-tiba kita ngeh ada pengambilan di hari ini ada Rp 7 juta di bank BSI ada notifikasi pas dia keluar itu."
"Dia balik dari minimarket kami periksa di kantongnya kita menemukan sekitar Rp 5 juta dan tiga atm," tambahnya.
Sebagai informasi, Yunita mencuri uang majikannya saat bekerja sebagai ART di salah satu rumah di Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Sekelompok Warga di Jeneponto Serang Lokasi Persembunyian Pelaku Pencurian dan Rudapaksa
Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.
Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.
Dalam pelariannya, ia sempat bekerja sebagai pemandu karaoke di Bekasi.
Ia juga sempat kabur ke wilayah Tangerang dan Bandar Lampung.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mudahnya ART di Pancoran Tahu PIN ATM Majikan, Tanggal Tasyakuran Ultah Anak Jadi Clue