Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Berlanjut, Hari Ini Keterangan Saksi

Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas terdakwa pengusaha Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/3/202

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Berlanjut, Hari Ini Keterangan Saksi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra hendak masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan sidang, Selasa (5/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas terdakwa pengusaha Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut adapun agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi tambahan

Baca juga: Putus dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Akui Belum Berniat Nikah Lagi: Aku Masih Trauma

"Iya, agenda Selasa 5 Maret 2024. Pemeriksaan saksi tambahan," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa.

Meski begitu, Djuyamto belum membeberkan lebih rinci siapa saksi yang akan dihadirkan di dalam ruang sidang.

Dia hanya menyebut dalam sidang kali ini akan dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Dilanjutkan, Kuasa Hukum Beri Sanggahan

"Prinsipnya terbuka, kecuali nanti pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan kesusilaan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).

Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:

• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121


• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380

• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas