Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Baju Dinas dan Pin Emas Anggota DPRD DKI Jakarta Rp 3 Miliar

Pengadaan baju dinas dan atribut bagi 110 orang itu termaksud untuk mengantisipasi bila terjadi pergantian antar waktu (PAW).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggaran Baju Dinas dan Pin Emas Anggota DPRD DKI Jakarta Rp 3 Miliar
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih pada Pemilu 2024 ini akan mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara.

Satu diantaranya adalah baju dinas serta atribut yang melekat untuk anggota dewan.

Anggaran sebesar Rp 3.086.890.132 digelontorkan untuk pengadaan baju dinas serta atribut bagi anggota dewan.

Uang sebanyak itu digelontorkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk digunakan membeli baju dinas dan atribut untuk 110 anggota dewan.

Pengadaan baju dinas dan atribut itu diperuntukkan bagi anggota dewan yang nantinya akan menjabat pada periode 2024-2029.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan nantinya masing-masing dewan akan mendapatkan lima setel pakaian dinas.

Pakaian dinas tersebut terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, serta pakaian khas daerah.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk atribut dinas, setiap anggota dewan juga akan mendapatkan pin emas yang diberikan pada saat pelantikan.

"(Atribut) itu berupa pin emas yang diberikan lima tahun sekali ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan (pin emas) ketika pengambilan sumpah dan janji," kata dia, Rabu (6/3/2024).

Ia menyebut pengadaan baju dinas dan atribut bagi 110 orang itu termaksud untuk mengantisipasi bila terjadi pergantian antar waktu (PAW).

Sebab jumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, hanya sebanyak 106 orang.

Nantinya kata Augustinus, bila ada anggota DPRD DKI Jakarta yang menjabat sebagai anggota pergantian antar waktu, maka juga mendapat hak yang sama.

Ia pun mengatakan pengadaan baju dinas dan atribut bagi anggota DPRD DKI Jakarta ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

PSI Menolak

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas